A. Ilmu
Budaya Dasa sebagai Komponen Mata Kuliah Dasar Umum
1. Latar
Belakang Ilmu Budaya Dasar
Latar
belakang diberikannya mata kuliah ilmu budaya dasar, selain melihat konteks
budaya Indonesia, juga sesuai dengan program pendidikan di perguruan tinggi.
Rapat rektor-rektor universitas/ institut negeri se-Indonesia yang
diselenggarakan pada tanggal 11 s/d 13 Oktober 1971 di Tugu menyimpulkan
pentingnya pemberian nama mata kuliah basic
social science (ilmu sosial dasar) dan basic
humanities (ilmu budaya dasar) dalam rangka menyempurnakan pembentukan
sarjana. Maka dalam rapat kerjapara pengajar tanggal 25 s/d 28 Oktober 1971
yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal
Pendidikan Departemen P dan K diputuskan bahwa kedua mata kuliah tersebut akan
diberikan disemua fakultas dalam lingkungan universitas/ institut negeri diseluruh
Indonesia, yang kemudian ditegaskan dalam surat Direktur Pendidikan Tinggi
nomor 1338/DPT/A/71.