Minggu, 21 April 2013

Ilmu Budaya Dasar


A.  Ilmu Budaya Dasa sebagai Komponen Mata Kuliah Dasar Umum

1.      Latar Belakang Ilmu Budaya Dasar

Latar belakang diberikannya mata kuliah ilmu budaya dasar, selain melihat konteks budaya Indonesia, juga sesuai dengan program pendidikan di perguruan tinggi. Rapat rektor-rektor universitas/ institut negeri se-Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 11 s/d 13 Oktober 1971 di Tugu menyimpulkan pentingnya pemberian nama mata kuliah basic social science (ilmu sosial dasar) dan basic humanities (ilmu budaya dasar) dalam rangka menyempurnakan pembentukan sarjana. Maka dalam rapat kerjapara pengajar tanggal 25 s/d 28 Oktober 1971 yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Departemen P dan K diputuskan bahwa kedua mata kuliah tersebut akan diberikan disemua fakultas dalam lingkungan universitas/ institut negeri diseluruh Indonesia, yang kemudian ditegaskan dalam surat Direktur Pendidikan Tinggi nomor 1338/DPT/A/71.