Selasa, 24 November 2015

Layanan Keamanan Pada Kasus Keamanan Perbankan (Tugas Pengantar Telematika # : Jurnal Kasus)

Nama: Raden Fajar Yoga A
Kelas: 4KA11
NPM: 15112841


JURNAL KASUS : LAYANAN KEAMANAN PADA KASUS KEAMANAN PERBANKAN (ATM)

ABSTRAK

       ATM (Automatic Teller Machine) atau Anjungan Mandiri masih menjadi primadona di Indonesia. Ini terbukti jika melihat banyaknya atm di sudut jalan, mal-mal hingga supermatket kecil. Namun hingga kini ATM masih memilki baergagi kelemahan seperti saldo terpotong namun transaksi gagal, uang yang dikeluarkan ATM rusak, kartu ATM tertelan dan lain-lain.

           Tingkat jumlah kejahatan pembobolan ATM pun terus meningkat dari tahun ke tahun. Selain itu masih banyak kejahatan lainnya seperti skimming, card trapping, physical attack, malware, false front, transaction reversal, dan denomination fraud. Kartu ATM, secara teknologi keamanannya sudah tidak memadai, gampang di duplikasi lewat skimmer dan fisiknya pun mudah rusak. Sekarang di Indonesia sudah memulai migrasi dari kartu yang menggunakan chip. Secara teknis kartu ini memiliki keamanan lebih baik karana memiliki enkripsi yang lebih canggih dan bisa dipakai samapai 10 tahun.

DAFTAR ISI

Judul

Abstrak

Daftar Isi

Bab I Pendahuluan

                 1.1  Latar Belakang
     Bab II Landasan Teori
            2.1 ATM (Automatic Teller Machine)

            2.2 Jenis-Jenis Kejahatan Keamanan Pada ATM

            2.3 Faktor-Faktor Penyebab Kejahatan Keamanan ATM        
Bab III Pembahasan

3.1 Kejahatan Penyalahgunaan ATM yang Banyak Terjadi di Indonesia

3.2 Hukum yang Mengatur Kejahatan Perbankan di Indonesia

Bab IV Penutup

            4.1 Kesimpulan
Daftar Pustaka

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
     ATM (Automatic Teller Machine) atau Anjungan Mandiri masih menjadi primadona di Indonesia. Ini terbukti jika melihat banyaknya atm di sudut jalan, mal-mal hingga supermatket kecil. Namun hingga kini ATM masih memilki baergagi kelemahan seperti saldo terpotong namun transaksi gagal, uang yang dikeluarkan ATM rusak, kartu ATM tertelan dan lain-lain.

    Tingkat jumlah kejahatan pembobolan ATM pun terus meningkat dari tahun ke tahun. Contoh kasus kejahatan yang sering terjadi call center palsu. Si pelaku menempelkan nomor call center palsu di dekat ATM, lalu pelaku memasang alat agar kartu ATM seolah-olah tertelan. Pelaku kejahatan tersebut menunggu korban di luar ATM. Pelaku berpura-pura memberi bantuan kepada Korban dan mengarahkan untuk menelepon call center. Korban yang terperangkap memberikan nomor PIN pada call center palsu. Setelah korban meninggalkan ATM, pelaku kejahatan yang didekatnya mengeluarkan kartu ATM yang tertelan dan melakukan transaksi dengan menggunakan PIN yang disebutkan korban.

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 ATM (Automatic Teller Machine)
     ATM adalah sebuah alat elektronik yang melayani nasabah bank untuk mengambil uang dan mengecek rekening tabungan mereka tanpa perlu dilayani oleh seorang "teller" manusia. Banyak ATM juga melayani penyimpanan uang atau cek, transfer uang atau bahkan membeli perangko.
     ATM sering ditempatkan di lokasi-lokasi strategis, seperti restoran, pusat perbelanjaan, bandar udara, stasiun kereta api, terminal bus, pasar tradisional, dan kantor-kantor bank itu sendiri.

2.2  Jenis-Jenis Kejahatan Keamanan Pada ATM
     Kejahatan kartu ATM yang sering terjadi adalah pemalsuan kartu ATM, dimana si pelaku kejahatan membuat kartu ATM palsu lengkap dengan magnetic stripe yang sudah berisi rekaman data dari kartu yang dipalsukan. Selain memalsukan kartu si pelaku juga mengetahui nomor PIN dari kartu yang digandakannya.
     Cara kebiasaan yang digunakan oleh si pelaku kejahatan untuk mengetahui nomor kartu dan nomor PIN si korban (nasabah) adalah sebagai berikut :
  1. Untuk mencuri PIN biasanya si pelaku mengintip calon korban dari belakang antrian lewat bahu korban yang sedang melakukan transaksi pada mesin ATM, ini bisa terjadi pada tempat-tempat seperti di Mall atau di lobby bank yang letak ATM-nya terbuka. Dan si pelaku pasti orang yang punya daya ingat tinggi karena dapat merekam nomor PIN dikepala hanya dengan sekilas.
  2. Si pelaku kejahatan memasang kamera kecil (Spycamera) dan Card reader pada mesin ATM. Mesin card reader berfungsi untuk merekam data dari magnetic stripe kartu ATM, sementara kamera kecil yang tersembunyi digunakan untuk mengintip atau merekam nomor PIN korban saat menggunakan keypad ATM.
  3. Membaca Record Terakhir : Modus yang satu ini tergolong berbahaya, anda tidak akan menemukan keanehan atau sesuatu yang tidak wajar di dalam anjungan atau ruangan ATM, modus kejahatan ATM yang satu ini telah banyak terjadi di luar negeri, cara kerja kejahatan ini membaca record terakhir dari transaksi mesin ATM dengan menggunakan kartu ATM kosong (akan tetapi kartu ATM tersebut telah di program untuk berkerja membaca transksi terakhir dari mesin ATM), dan seandainya si korban atau nasabah melaporkan kejadian seperti ini pada bank yang bersangkutan, tentu si korban akan di tuduh melakukan penipuan, karena transaksi yang dilakukan valid. Kenapa dianggap Valid ? karena biasanya si pelaku kejahatan ikut mengantri transaksi ATM di belakang anda, dengan demikian selisih waktu penarikan uang pun hanya beda beberapa menit, sehingga anda akan dianggap menarik uang secara berturut-turut oleh pihak bank. Bagaimana menghindari kejahatan seperti ini? caranya sangat sederhana, setelah anda melakukan transaksi pengambilan uang atau transaksi apapun yang anda lakukan di mesin ATM, dan setelah kartu anda keluar dari mesin ATM, anda tinggal memasukan kartu anda kembali dan memasukan PIN yang salah atau melakukan cancel, jadi record terakhir yang dibaca atau terekam oleh pelaku adalah PIN yang salah, jadi kita juga perlu nakal untuk menghindari kejahatan. Sip kan ?!
  4. Modus lainnya dari kejahatan kartu ATM adalah bisa dilakukan oleh oknum pegawai bank, (tapi ini hanya kemungkinan kecil), yaitu dengan cara membuat kartu ATM fiktif melalui nomor rekening nasabah yang tidak menginginkan kartu ATM. Oknum pelaku biasanya memakai rekening yang saldonya besar akan tetapi pasif dalam aktivitas transaksi. Dengan kartu ATM yang fiktif tadi si oknum menguras isi rekening nasabahnya yang tidak aktif tadi dengan nyaman.
  5. Modus lainya adalah dengan cara agar kartu ATM menyangkut pada ATM slot, dengan menyisipkan sesuatu benda (bisa plastik, permen karet, korek api, atau benang nilon dll) yang akan membuat kartu ATM tertahan didalam. Dan si pelaku kejahatan akan pura-pura membantu atau menolong si korban dengan menyuruh kembali mencoba memasukan PIN, setelah berkali-kali dicoba gagal dan kartu ATM-pun seolah telah ditelan mesin, maka si korban pergi untuk melakukan pengaduan pada bank yang bersangkutan, pada saat si korban pergi, si pelaku kejahatan mengambil kartu dari slot ATM dengan menarik benda yang dipasangnya, selanjutnya menarik tunai uang si korban. Dalam modus ini ada juga si penjahat yang memasang striker palsu serta memalsukan nomor telepon bank, sehingga pada saat si nasabah atau korban menghubungi nomor telepon yang tercantum di stiker palsu, si penjahat akan mengarahkan anda dengan berbagai cara agar anda menyebutkan nomor PIN anda. Modus telepon pengaduan palsu ini, kadang si penjahat bisa menggunakan cara hipnotis melalui telepon, yang akan membuat anda mengkuti semua instruksi si penjahat.
2.3 Faktor-Faktor Penyebab Kejahatan Keamanan ATM
Beberapa faktor penyebab kejahatan pada perbankan khususnya pada ATM, antara lain:

1. Kurangnya pengawasan internal
2. Risiko tinggi dalam industri perbankan
3. Adanya faktor internal


BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Kejahatan Penyalahgunaan ATM yang Banyak Terjadi di Indonesia
     Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian pada kesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan.
    Persoalan tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu kebobolan karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat lain yang membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana lewat Internet dengan cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM masih di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan password diketahui orang tersebut.

      Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan password oleh seorang yang tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Kasus cybercrime ini merupakan jenis cybercrime uncauthorized access dan hacking-cracking. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).

3.2 Hukum yang Mengatur Kejahatan Perbankan di Indonesia
Terungkapanya beberapa kasus pada sejumlah bank di Indonesia yang diindifikasi telah melakukan kejahatan di bidang perbankan atau lajimnya disebut kejahatan perbankan. Yang dikategorikan sebagai kejahatan di bidang perbankan berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan tidak memberikan definisi yang tertentu tentang kejahatan perbankan. Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan hanya menetapkan Pasal 46 sampai dengan Pasal 50A adalah kejahatan yang disebutkan pada Pasal 51 Undang-Undang No 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mnyebutkan bahwa:


“Tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 ayat (1), Pasal 49, Pasal 50 dan Pasal 50 A adalah kejahatan”.


      Definisi kejahatan perbankan berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 10 Tahiun 1998 tentang Perbankan tidak memeberika definisi yang tertentu tentang kejahatan perbankan.
      Meski tidak memberikan definisi tentang kejahatan perbankan, UU perbankan menetapkan 13 definisi dari pasal 46 sampai dengan Pasal 50A. Ketiga belas kejahatan perbankan tersebut dapat digolongkan kepada 4 macam yaitu
  1. Kejahatan yang berakitan degan perizinan
  2. Kejahatanyang berkaitan degan rahasia bank
  3. Kejahatan yang berkaitan degan administrasi, pengawasan dan pembinaan.
  4. Kejahatan yang berkaitan dengan usaha bank

Dengan meningkatnya kejahatan di bidang perbankan yang baik dilakukan oleh pengurus-pengurus bank, bankir-bankir yang memanfaatkan bank yang dikelolanya dijadikan alat untuk memperkaya diri sendiri atau kepentingan diri sendiri sebagaimana contoh telah diuraikan sedikit diatas maupun sebagai jawaban atas meningkatnya resiko yang dihadapi oleh perbankan maka diperlukan suatu pengawasan dan pembinaan yang baik terhadap bank yang merupakan kewenangan Bank Indonesia dan juga penigkatan prinsip kehati-hatian oleh pihak bank sendiri di dalam menjalankan usahanya.

BAB IV
KESIMPULAN
 
     Dengan meningkatnya kejahatan di bidang perbankan yang baik dilakukan oleh pengurus-pengurus bank, bankir-bankir yang memanfaatkan bank yang dikelolanya dijadikan alat untuk memperkaya diri sendiri atau kepentingan diri sendiri sebagaimana contoh telah diuraikan sedikit diatas maupun sebagai jawaban atas meningkatnya resiko yang dihadapi oleh perbankan maka diperlukan suatu pengawasan dan pembinaan yang baik terhadap bank yang merupakan kewenangan Bank Indonesia dan juga penigkatan prinsip kehati-hatian oleh pihak bank sendiri di dalam menjalankan usahanya.

DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar