Selasa, 24 November 2015

TELEMATIKA

Telematika merupakan adopsi dari bahasa Prancis yang sebenarnya adalah “TELEMATIQUE” yang kurang lebih dapat diartikan sebagai bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi.

Pertama kali istilah Telematika digunakan di Indonesia adalah pada perubahan pada nama salah satu laboratorium telekomunikasi di ITB pada tahun 1978.

Cikal bakal Laboratorium Telematika berawal pada tahun 1960-an. Sempat berganti-ganti nama mulai dari Laboratorium Switching lalu Laboratorium Telekomunikasi Listrik. Seiring perjalanan waktu dan tajamnya visi para pendiri, pada tahun 1978 dilakukan lagi perubahan nama menjadi Laboratorium Telematika. Ketika itu, nama Telematika tidak sepopuler seperti sekarang. Pada tahun 1978 itulah, di Indonesia, istilah Telematika pertama kali dipakai.

Para praktisi mengatakan bahwa TELEMATICS merupakan perpaduan dari dua kata yaitu dari “TELECOMMUNICATION and INFORMATICS” yang merupakan perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah telematika juga dikenal sebagai “the new hybrid technology” karena lahir dari perkembangan teknologi digital. Dalam wikipedia disebutkan bahwa Telematics juga sering disebut dengan ICT (Information and Communications Technology).

Salah satu milis internet Indonesia terbesar adalah milis Telematika. Dari milis inipun tidak ada penjelasan mengapa milis ini bernama telematika, yang jelas arsip pertama kali tercatat dikirimkan pada tanggal 15 Juli 1999. Dari hasil pencarian di arsip mailing list Telematika saya menemukan salah satu ulir diskusi menarik (membutuhkan login) tentang penamaan Telematika yang dikirimkan oleh Paulus Bambang Wirawan.

Bidang yang terkait dengan Telematika

Saat ini Telematika muncul sebagai bidang ilmu yang memfokuskan pada peningkatan interaksi di antara manusia atau proses melintasi jarak dan waktu melalui aplikasi Information and Communications Technology (ICT).Contohnya saja E-commerce Salah satu bidang yang di cakup dalam penerapan ilmu telematika adalah bidang ekonomi. 
  • E-Government ( admnistrasi pemerintahan secara elektronik ) adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara Pemerintah dan pihak-pihak lain. Contoh nyata dari program e-government ini adalah adanya badan khusus yang mengurus hal – hal berkaitan dengan telematika yaitu Tim Koordinasi Telematika Indonesi (TKTI). Tim ini bertugas untuk mengkoordinasikan perencanaan dan mempelopori kegiatan dalam rangka meningkatkan perkembangan dan pendayagunaan telematika di Indonesia.
  • E-commerce ( transaksi jual beli secara elektronik ) merupakan suatu proses pembelian, penjualan, mentransfer, atau pertukaran produk, jasa, atau informasi melalui jaringan komputer termasuk internet.
  • E-learning ( pendidikan terbuka dengan metode jarak jauh ) merupakan contoh dari berkembangnya dunia pendidikan dari cara konvensional (tatap muka di kelas) ke cara yang lebih terbuka melalui internet. Hal ini dapat terjadi karena adanya teknologi telematika yang dapat menghubungkan pengajar dengan muridnya. 
  • Semua itu mungkin telematika berbasis web, sedangkan diluar itu masih banyak lagi, seperti GPS ( Global Positioning System ), kompas digital, sistem navigasi dan lain sebagainya.   
RUU Konvergensi Telematika

RUU Tentang Konvergensi Telematika: Penyelenggara Komersial dan Non Komersial, Aturan Penggabungan Antar Penyelenggara, Intersepsi, Kewajiban Penyelenggara Di Saat Bencana Alam dan Kondisi Darurat Terjadi serta Masa Peralihan Dari UU Telekomunikasi Yang Eksisting.

RUU ini disusun dengan pertimbangan di antaranya, bahwa pengaruh perkembangan telematika di era konvergensi yang demikian pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telematika yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum barupa. Di samping itu juga atas pertimbangan, bahwa globalisasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai konvergensi telematika di tingkat nasional sehingga pembangunan telematika dapat dilakukan secara efektif, efisien, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna terciptanya kesejahteraan rakyat. Yang perlu sedikir dipahami dalam terminologi kontenks ini adalah, yang disebut dengan konvergensi telematika adalah perpaduan teknologi dan rantai nilai ( value chain ) dari penyediaan dan pelayanan telematika, sedangkan telematika adalah telekomunikasi dan teknologi informasi.

Beberapa hal penting yang diformulasikan dalam RUU ini (versi tanggal 20 Oktober 2010 sebelum digabungkan dengan hasil workshop 20 Oktober 2010) adalah sebagai berikut:
  1. Penyelenggaraan telematika terdiri atas: penyelenggaraan telematika yang bersifat komersial; dan penyelenggaraan telematika yang bersifat non-komersial.
  2. Penyelenggaraan telematika yang bersifat komersial meliputi: penyelenggaraan fasilitas jaringan telematika; penyelenggaraan layanan jaringan telematika; dan penyelenggaraan layanan aplikasi telematika .
  3. Penyelenggaraan telematika yang bersifat non-komersial meliputi penyelenggaraan telematika untuk keperluan: pertahanan dan keamanan nasional; kewajiban pelayanan universal; dinas khusus; dan perorangan.
  4. Penyelenggaraan telematika mem perhatikan hal-hal sebagai berikut: kepentingan pertahanan dan keamanan nasional; kepentingan pengguna; perkembangan teknologi; profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas; serta peran serta masyarakat.
  5. Dalam rangka pembangunan, pengoperasian dan/atau pemeliharaan fasilitas jaringan telematika, penyelenggara telematika dapat memanfaatkan atau melintasi tanah negara dan / atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai pemerintah.Pemanfaatan atau pelintasan tanah negara dan/atau bangunan berlaku pula terhadap sungai, danau, atau laut, baik permukaan maupun dasar. Namun dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi pemerintah yang berwenang dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan .
  6. Penyelenggara telematika dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan/atau bangunan milik perseorangan atau badan hukum untuk tujuan pembangunan, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan fasilitas jaringan telematika. Namun dilaksanakan setelah terdapat kesepakatan antara para pihak berdasarkan prinsip-prinsip non-diskriminasi, transparansi, dan kewajaran harga.
  7. Setiap penyelenggara telematika wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telematika yang diambil dari persentase pendapatan kotor (gross revenue).
  8. Pengguna spektrum frekuensi radio wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio, yang besarannya didasarkan atas jenis dan lebar pita frekuensi radio.
  9. Penyelenggara telematika wajib mempublikasikan tarif layanannya secara transparan dan mudah diakses oleh pengguna.
  10. Setiap penyelenggara telematika dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
  11. Setiap penyelenggara telematika dapat melakukan penggabungan , peleburan atau pengambilalihan usaha dengan penyelenggara t elematika lainnya. Namun wajib mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri, dan juga wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan atau pengambilalihan usaha dalam penyelenggaraan telematika diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  12. Setiap penyelenggara telematika wajib menyediakan fasilitas jaringan miliknya untuk dipakai-bersama dengan penyelenggara telematika lainnya, berdasarkan prinsip: terbuka, transparan dan non-diskriminasi; pemanfaatan sumber daya secara efisien; keserasian sistem serta alat dan/atau perangkat telematika; peningkatan mutu pelayanan; persaingan usaha yang sehat; dan kerjasama yang saling menguntungkan.
  13. Setiap pengguna mempunyai hak yang sama untuk menggunakan layanan telematika dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  14. Pengguna berhak mendapatkan layanan telematika sesuai dengan informasi mengenai kualitas dan harga yang ditawarkan oleh penyelenggara telematika.
  15. Setiap penyelenggara telematika dalam memberikan layanan wajib memberikan informasi yang lengkap dan transparan mengenai layanan yang diberikan .
  16. Pengguna dapat mengajukan keluhan kepada penyelenggara atas layanan telematika.
  17. Pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penyelenggara Telematika atas kesalahan dan/atau kelalaian penyelenggaraan telematika yang menimbulkan kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  18. Penyelenggara telematika wajib memberikan ganti rugi, kecuali penyelenggara telematika dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaiannya.
  19. Setiap penyelenggara telematika wajib memberikan layanan yang diutamakan untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi yang memuat: pertahanan dan keamanan nasional; keselamatan jiwa manusia dan harta benda; bencana alam; marabahaya; dan/atau wabah penyakit.
  20. Untuk menunjang layanan yang diutamakan tersebut, penyelenggara telematika wajib untuk membangun dan/atau memperbaiki fasilitas telematika.
  21. Penyelenggara telematika dilarang menyediakan dan/atau menyalurkan layanan yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, dan/atau ketertiban umum.
  22. Menteri dapat melimpahkan fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian kepada Badan Regulasi guna menumbuhkembangkan industri telematika, yang di dasarkan pada prinsip keterbukaan, transparansi, keadilan , dan non-diskriminasi dalam melaksanakan fungsi pengaturan, pengawasan , dan pengendalian terhadap Penyelenggaraan Telematika. Badan Regulasi terdiri atas komite regulasi dan pemerintah .
  23. Badan Regulasi dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota yang berasal dari unsur pemerintah dan seorang Wakil Ketua merangkap anggota yang berasal dari unsur masyarakat . Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Regulasi diatur dengan Peraturan Menteri .
  24. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telematika.
  25. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan pencurian informasi dan/atau data pengguna layanan telematika. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan memasuki, mengubah dan/atau merusak layanan penyelenggaraan telematika.
  26. Penyelenggara telematika wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan/atau diterima oleh pengguna layanan telematika melalui jaringan telematika yang diselenggarakannya.
  27. Penyelenggara telematika wajib mentaati ketentuan mengenai intersepsi atau penyadapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  28. Pemerintah membuat kebijakan pemanfaatan sumber daya industri dalam negeri untuk penguatan industri telematika dalam negeri.
  29. Pada saat berlakunya UU ini, penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini dinyatakan berlaku wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini.
  30. Dengan berlakunya UU ini, hak-hak tertentu yang telah diberikan oleh pemerintah kepada penyelenggara telematika untuk jangka waktu tertentu berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi masih berlaku.
  31. Jangka waktu hak tertentu tersebut dapat dipersingkat sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dan penyelenggara telematika.
  32. Pada saat UU ini berlaku semua peraturan pelaksanaan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan UU ini.
  33. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  34. UU ini mulai berlaku 1 tahun sejak tanggal diundangkan.
 SUMBER

Tidak ada komentar:

Posting Komentar