Selasa, 26 April 2016

TUGAS 2 ETIKA &PROFESIONALISME TSI

1. Jelaskan tentang fungsi regulasi/ aturan yang digunakan dalam teknologi sistem informasi.
Fungsi regulasi yang dibuat dengan tujuan mengatur segala bentuk kegiatan dalam bidang teknologi sistem informasi. Fungsi yang diterapkan dan dihasilkan, antara lain:
  • Mengkaji dan menyusun kebijakan nasional dibidang pengkajian dan penerapan teknologi, 
  • Memantau dan membina penerapan teknologi dalam rangka inovasi, difusi dan pengembangan kapasitas serta membina alih teknologi.
2. Berikan contoh dan jelaskan salah satu kasus berkaitan dengan regulasi/ aturan yang digunakan dalam teknologi informasi.
Kasus Prita Mulyasari: Pada tahun yang sama seorrang ibu yang bernama Prita Mulyasari terjerat pasal UU ITE karena Prita Mulyasari mengeluhkan atau mengkritik pelayanan  RS.OMNI INTERNATIONAL melalui surat elektronik (e-mail) dan sebuah group diinternet, setelah itu pihak rumah sakit tidak terima atas kritikan tersebut dan melanjutkan ke jenjang hukum atas dasar melanggar undang-undang ITE No.11 Tahun 2008. Kasus Prita melanggar pasal 29 UU ITE No.11 Tahun 2008 yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”.

3. Apa yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan regulasi/aturan tersebut, jelaskan!
Karena ada rasa keingintahuan untuk mencoba untuk menyimpang dari regulasi/aturan yang ada. Seperti halnya peretas sistem mencoba untuk memasuki dan memodifikasi sistem yang terlarang untuk diakses tanpa izin.
4. Apa yang harus dilakukan untuk pengguna maupun pembuat aplikasi dalam teknologi informasi untuk mematuhi regulasi/aturan yang sudah ditetapkan?
Untuk mematuhi regulasi / aturan yang sudah ditetapkan dalam teknologi informasi, maka pengguna (user) maupun pembuat aplikasi harus melakukan beberapa hal berikut, yaitu :
  1. Mengamankan sistem fisik, data dan jaringan untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan.
  2. Mengamankan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  5. Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
  6. Peningkatan kesadaran akan pentingnya privasi serta hak cipta orang lain.
  7. Menyebutkan sumber apabila memperoleh informasi yang diperoleh dari orang lain serta tidak melakukan pengakuan bahwa merupakan hasil karya sendiri.
  8. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal).

SUMBER:

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar