Korupsi
sudah seperti budaya di negeri ini. Korupsi yang sesungguhnya oleh masyarakat
luas dianggap sebagai perbuatan yang sangat tercela karena pelakunya dianggap
telah mencuri "uang" rakyat. Namun beberapa tahun terakhir pelaku
korupsi tak hanya laki-laki saja, tetapi ada beberapa pelaku kosupsi yang
ternyata seorang wanita bahkan hasil korupsinya pun tak tanggung-tanggung. Tak
hanya uang dan kekuasaan melainkan mobil-mobil mewah, rumah mewah dan
lain-lain.
Padahal
selama ini wanita dianggap sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki kepridian
yang baik dan mampu menyelesaikan masalah dengan perasaannya namun ternyata
tidak semuanya memiliki kepribadian yang seperti itu. Mereka menggunakan
kekuasaannya untuk memperoleh kehidupan yang bergelimang harta. Berikut
beberapa koruptor wanita di Indonesia:
1.
Ratu Atut Chosiyah
Hj.
Ratu Atut Chosiyah, S.E.
adalah Gubernur Banten saat ini. Ia adalah Gubernur Wanita Indonesia pertama.
Pada 4 Januari 2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengirim radiogram
tentang keputusan presiden (keppres) penetapan gubernur melalui Depdagri.
Radiogram No 121.36/04/SJ tertanggal 4 Januari 2007 ditandatangani Sekjen
Depdagri, Progo Nurjaman. Radiogram berisi permintaan kepada ketua DPRD Banten
agar mengadendakan dan menetapkan jadwal rapat paripurna istimewa DPRD dalam
rangka pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Bersama wakil gubernur
terpilih, Mohammad Masduki, ia dilantik pada 11 Januari 2007 dalam Sidang
Paripurna Istimewa di Cipocok Jaya. Pelantikannya dipimpin oleh Ketua DPRD
Banten, Ady Surya Dharma.
Seperti
yang saya kutip dari tempo.co, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk Gubernur
Banten Ratu Atut Chosiyah. Setelah menjadi tersangka kasus korupsi penanganan
sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten, dan pengadaan alat kesehatan di
Banten, Atut kini dijadikan tersangka gratifikasi.
“Di antaranya dari proyek alat kesehatan di Banten,” kata juru
bicara KPK, Johan Budi, Selasa, 14 Januari 2014. Dalam konferensi pers pada
Senin lalu, ia menyebutkan penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang
cukup.
Gubernur
wanita pertama ini kini tersandung kasus dugaan suap yang melibatkan adiknya,
Tubagus Chaeri Wardhana kepada Ketua Mahkamah Konstitusi non aktif Akil
Mochtar.Sejak kasus ini mencuat, dinasti Ratu Atut seolah diterpa badai.
Apalagi semakin hari semakin banyak elemen masyarakat dan mahasiswa Banten yang
meminta KPK mengusut korupsi dinasti Ratu Atut.
Kini satu persatu anggota dinasti Atut mulai berurusan dengan kasus hukum. Orang-orang terdekat Atut juga sedang diperiksa bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Keempat orang tersebut antara lain adik dari Ratu Atut sendiri, yakni Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Wawan disebut sebagai dalang sedangkan Ratu Atut sendiri hanya jadi wayang. Selain Tubagus Chaeri Wardana ada Ratu Irma Suryani, Lilis Karyawati Hasan dan John Chaidir yang merupakan adik ipar Ratu Atut.
Kini satu persatu anggota dinasti Atut mulai berurusan dengan kasus hukum. Orang-orang terdekat Atut juga sedang diperiksa bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Keempat orang tersebut antara lain adik dari Ratu Atut sendiri, yakni Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Wawan disebut sebagai dalang sedangkan Ratu Atut sendiri hanya jadi wayang. Selain Tubagus Chaeri Wardana ada Ratu Irma Suryani, Lilis Karyawati Hasan dan John Chaidir yang merupakan adik ipar Ratu Atut.
2.
Angelina Sondakh
Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau dipanggil Angie.
Wanita kelahiran Australia, 28 Desember 1977 adalah artis dan politisi
Indonesia. Ia mulai dikenal setelah terpilih menjadi pemenang kontes kecantikan
Puteri Indonesia 2001. Selanjutnya, ia terjun ke dunia politik dan terpilih
sebagai Anggota DPR Republik Indonesia periode 2004–2009 dan 2009–2014 dari
Partai Demokrat.
Angelina terlibat diduga terlibat dalam kasus korupsi Wisma Atlet
SEA Games Palembang dan Kemendikbud. Menurut voaindonesia.com, Majelis Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari Kamis memvonis anggota Badan
Anggaran DPR yang juga politikus Partai Demokrat Angelina Patricia Pinkan
Sondakh dengan empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta.
Majelis hakim yang diketui oleh Sudjatmiko dalam pertimbangannya
menyatakan mantan puteri Indonesia itu terbukti menerima uang sebesar Rp 2,5
milliar dan 1,2 juta dolar Amerika dari PT Group Permai atas kesanggupannya
menggiring proyek di sejumlah Perguruan Tinggi.
Uang tersebut kata Hakim merupakan fee 5 persen yang telah disepakati Anggie begitu Angelina Sondakh disapa dengan Mindo Rosalina Manulang, manajer di perusahaan milik Nazaruddin itu. Uang tersebut diserahkan secara bertahap sebanyak 4 kali.
Hakim juga menilai Angelina juga terbukti telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota DPR.
Namun hakim juga menilai bahwa apa yang dilakukan Anggie dalam kewenangannya sebagai anggota Badan Anggaran, tidak mungkin dia dapat menyetujui penganggaran proyek seorang diri.
Uang tersebut kata Hakim merupakan fee 5 persen yang telah disepakati Anggie begitu Angelina Sondakh disapa dengan Mindo Rosalina Manulang, manajer di perusahaan milik Nazaruddin itu. Uang tersebut diserahkan secara bertahap sebanyak 4 kali.
Hakim juga menilai Angelina juga terbukti telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota DPR.
Namun hakim juga menilai bahwa apa yang dilakukan Anggie dalam kewenangannya sebagai anggota Badan Anggaran, tidak mungkin dia dapat menyetujui penganggaran proyek seorang diri.
3. Artalyta Suryani
Artalyta Suryani alias Ayin adalah seorang pengusaha Indonesia yang dikenal karena keterlibatannya dalam kasus penyuapan jaksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Artalyta dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan dijatuhi vonis 5 tahun penjara pada tanggal 29 Juli 2008 atas penyuapan terhadap Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI Urip Tri Gunawan senilai 660.000 dolar AS. Kasus ini mendapat banyak perhatian karena melibatkan pejabat-pejabat dari kantor Kejaksaan Agung, dan menyebabkan mundur atau dipecatnya pejabat-pejabat negara. Kasus ini juga melibatkan penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan hasil penyadapan tersebut diputar di stasiun-stasiun televisi nasional Indonesia.
Artalyta dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta dan dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta pada
tanggal 29 Juli 2008, atas penyuapan terhadap Ketua Tim Jaksa
Penyelidik Kasus BLBI Urip Tri Gunawan di Jalan Terusan Hang Lekir II
WG-9, Simprug, Jakarta Selatan. Dalam kasus serupa, Urip malah divonis
20 tahun penjara.
Kasus ini mendapat banyak perhatian karena melibatkan banyak pejabat
dari kantor Kejaksaan Agung, dan menyebabkan mundur atau dipecatnya
pejabat-pejabat negara. Kasus ini juga heboh karena adanya penyadapan
yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan hasil penyadapan
tersebut diputar di stasiun-stasiun televisi nasional Indonesia.
Artalyta ditangkap petugas KPK pada awal Maret 2008, sehari setelah
Urip tertangkap dengan uang 660.000 dolar AS di tangan. Urip adalah
Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI yang melibatkan pengusaha besar
Sjamsul Nursalim.
Artalyta resmi ditahan pada 3 Maret 2008 di rumah tahanan Pondok
Bambu. Pada Juli 2008, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Ayin
lima tahun penjara. Ayin terbukti menyuap Jaksa Urip. Kejaksaan
sebenarnya sempat menghentikan penyelidikan tersebut melalui Jaksa
Agung Muda Kemas Yahya Rahman pada tanggal 29 Februari 2008.
Masih banyak lagi kasus suap dan korupsi yang pelakunya adalah seorang wanita. Mungkin saja ada kasus lain yang belum terungkap yang juga bisa melibatkan seorang wanita sebagai pelaku utamanya. Namun apapun yang telah mereka perbuat dan apapun alasannya perbuatan itu tetap tergolong sebagai tindak kejahatan dan sangatlah tidak terpuji. Sejak kecil sudah semestinya orang tua menanamkan nilai-nilai budi pekerti yang luhur yang mungkin tidak banyak ia dapatkan di sekolah agar kelak ia menjadi anak yang berwibawa yang bijaksana dalam menapaki jejak hidupnya dan tidak memiliki perilaku buruk seperti yang para pendahulunya lakukan.
REFERENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar