Nama: Raden Fajar Yoga A
Kelas: 4KA11
NPM: 15112841
JURNAL KASUS : LAYANAN
KEAMANAN PADA KASUS KEAMANAN PERBANKAN (ATM)
ABSTRAK
ATM (Automatic Teller Machine)
atau Anjungan Mandiri masih menjadi primadona di Indonesia. Ini terbukti
jika melihat banyaknya atm di sudut jalan, mal-mal hingga supermatket
kecil. Namun hingga kini ATM masih memilki baergagi kelemahan seperti
saldo terpotong namun transaksi gagal, uang yang dikeluarkan ATM rusak,
kartu ATM tertelan dan lain-lain.
Tingkat jumlah kejahatan pembobolan ATM pun terus meningkat dari tahun ke tahun. Selain itu masih banyak kejahatan lainnya seperti skimming, card
trapping, physical attack, malware, false front, transaction reversal,
dan denomination fraud. Kartu ATM, secara teknologi keamanannya sudah
tidak memadai, gampang di duplikasi lewat skimmer dan fisiknya pun mudah
rusak. Sekarang di Indonesia sudah memulai migrasi dari kartu yang
menggunakan chip. Secara teknis kartu ini memiliki keamanan lebih baik
karana memiliki enkripsi yang lebih canggih dan bisa dipakai samapai 10
tahun.
DAFTAR ISI
Judul
Abstrak
Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Bab II Landasan Teori
2.1 ATM (Automatic Teller Machine)
2.2 Jenis-Jenis
Kejahatan Keamanan Pada ATM
2.3 Faktor-Faktor Penyebab
Kejahatan Keamanan ATM
Bab III Pembahasan
3.1 Kejahatan Penyalahgunaan ATM yang Banyak Terjadi di Indonesia
3.2 Hukum yang
Mengatur Kejahatan Perbankan di Indonesia
Bab IV Penutup
4.1 Kesimpulan
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
ATM (Automatic Teller Machine)
atau Anjungan Mandiri masih menjadi primadona di Indonesia. Ini terbukti
jika melihat banyaknya atm di sudut jalan, mal-mal hingga supermatket
kecil. Namun hingga kini ATM masih memilki baergagi kelemahan seperti
saldo terpotong namun transaksi gagal, uang yang dikeluarkan ATM rusak,
kartu ATM tertelan dan lain-lain.
Tingkat jumlah kejahatan pembobolan ATM pun terus meningkat dari tahun ke tahun. Contoh kasus kejahatan yang sering terjadi call center palsu. Si pelaku menempelkan nomor call center palsu
di dekat ATM, lalu pelaku memasang alat agar kartu ATM seolah-olah
tertelan. Pelaku kejahatan tersebut menunggu korban di luar ATM. Pelaku
berpura-pura memberi bantuan kepada Korban dan mengarahkan untuk
menelepon call center. Korban yang terperangkap memberikan nomor PIN pada call center palsu.
Setelah korban meninggalkan ATM, pelaku kejahatan yang didekatnya
mengeluarkan kartu ATM yang tertelan dan melakukan transaksi dengan
menggunakan PIN yang disebutkan korban.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 ATM (Automatic Teller Machine)
ATM adalah sebuah alat elektronik yang melayani nasabah bank
untuk mengambil uang dan mengecek rekening tabungan mereka tanpa perlu
dilayani oleh seorang "teller" manusia. Banyak ATM juga melayani
penyimpanan uang atau cek, transfer uang atau bahkan membeli perangko.
ATM sering ditempatkan di lokasi-lokasi strategis, seperti restoran, pusat perbelanjaan, bandar udara, stasiun kereta api, terminal bus, pasar tradisional, dan kantor-kantor bank itu sendiri.
2.2 Jenis-Jenis
Kejahatan Keamanan Pada ATM
Kejahatan kartu ATM yang sering terjadi adalah pemalsuan kartu ATM,
dimana si pelaku kejahatan membuat kartu ATM palsu lengkap dengan magnetic stripe
yang sudah berisi rekaman data dari kartu yang dipalsukan. Selain
memalsukan kartu si pelaku juga mengetahui nomor PIN dari kartu yang
digandakannya.
Cara kebiasaan yang digunakan oleh si pelaku kejahatan untuk
mengetahui nomor kartu dan nomor PIN si korban (nasabah) adalah sebagai
berikut :
- Untuk mencuri PIN biasanya si pelaku mengintip calon korban dari
belakang antrian lewat bahu korban yang sedang melakukan transaksi pada
mesin ATM, ini bisa terjadi pada tempat-tempat seperti di Mall atau di
lobby bank yang letak ATM-nya terbuka. Dan si pelaku pasti orang yang
punya daya ingat tinggi karena dapat merekam nomor PIN dikepala hanya
dengan sekilas.
- Si pelaku kejahatan memasang kamera kecil (Spycamera) dan Card reader pada
mesin ATM. Mesin card reader berfungsi untuk merekam data dari magnetic
stripe kartu ATM, sementara kamera kecil yang tersembunyi digunakan
untuk mengintip atau merekam nomor PIN korban saat menggunakan keypad
ATM.
- Membaca Record Terakhir :
Modus yang satu ini tergolong berbahaya, anda tidak akan menemukan
keanehan atau sesuatu yang tidak wajar di dalam anjungan atau ruangan
ATM, modus kejahatan ATM yang satu ini telah banyak terjadi di luar
negeri, cara kerja kejahatan ini membaca record terakhir dari transaksi
mesin ATM dengan menggunakan kartu ATM kosong (akan tetapi kartu ATM
tersebut telah di program untuk berkerja membaca transksi terakhir dari
mesin ATM), dan seandainya si korban atau nasabah melaporkan kejadian
seperti ini pada bank yang bersangkutan, tentu si korban akan di tuduh
melakukan penipuan, karena transaksi yang dilakukan valid. Kenapa
dianggap Valid ? karena biasanya si pelaku kejahatan ikut mengantri
transaksi ATM di belakang anda, dengan demikian selisih waktu penarikan
uang pun hanya beda beberapa menit, sehingga anda akan dianggap menarik
uang secara berturut-turut oleh pihak bank. Bagaimana menghindari
kejahatan seperti ini? caranya sangat sederhana, setelah anda melakukan
transaksi pengambilan uang atau transaksi apapun yang anda lakukan di
mesin ATM, dan setelah kartu anda keluar dari mesin ATM, anda tinggal
memasukan kartu anda kembali dan memasukan PIN yang salah atau melakukan
cancel, jadi record terakhir yang dibaca atau terekam oleh pelaku
adalah PIN yang salah, jadi kita juga perlu nakal untuk menghindari
kejahatan. Sip kan ?!
- Modus lainnya dari kejahatan kartu ATM adalah bisa dilakukan oleh
oknum pegawai bank, (tapi ini hanya kemungkinan kecil), yaitu dengan
cara membuat kartu ATM fiktif melalui nomor rekening nasabah yang tidak
menginginkan kartu ATM. Oknum pelaku biasanya memakai rekening yang
saldonya besar akan tetapi pasif dalam aktivitas transaksi. Dengan kartu
ATM yang fiktif tadi si oknum menguras isi rekening nasabahnya yang
tidak aktif tadi dengan nyaman.
- Modus lainya adalah dengan cara agar kartu ATM menyangkut pada ATM
slot, dengan menyisipkan sesuatu benda (bisa plastik, permen karet,
korek api, atau benang nilon dll) yang akan membuat kartu ATM tertahan
didalam. Dan si pelaku kejahatan akan pura-pura membantu atau menolong
si korban dengan menyuruh kembali mencoba memasukan PIN, setelah
berkali-kali dicoba gagal dan kartu ATM-pun seolah telah ditelan mesin,
maka si korban pergi untuk melakukan pengaduan pada bank yang
bersangkutan, pada saat si korban pergi, si pelaku kejahatan mengambil
kartu dari slot ATM dengan menarik benda yang dipasangnya, selanjutnya
menarik tunai uang si korban. Dalam modus ini ada juga si penjahat yang
memasang striker palsu serta memalsukan nomor telepon bank, sehingga
pada saat si nasabah atau korban menghubungi nomor telepon yang
tercantum di stiker palsu, si penjahat akan mengarahkan anda dengan
berbagai cara agar anda menyebutkan nomor PIN anda. Modus telepon
pengaduan palsu ini, kadang si penjahat bisa menggunakan cara hipnotis
melalui telepon, yang akan membuat anda mengkuti semua instruksi si
penjahat.
2.3 Faktor-Faktor Penyebab Kejahatan Keamanan ATM
Beberapa faktor penyebab kejahatan pada perbankan khususnya pada ATM, antara lain:
1. Kurangnya pengawasan internal
2. Risiko tinggi dalam industri perbankan
3. Adanya faktor internal
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Kejahatan Penyalahgunaan ATM yang Banyak Terjadi di Indonesia
Dunia perbankan dalam negeri juga
digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi
palsu layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewat situs-situs “Aspal”,
jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs
tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi personal
(PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya, namun
menurut pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya
membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian pada
kesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan.
Persoalan tidak berhenti di situ.
Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan uangnya untuk
transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu kebobolan
karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat
lain yang membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan
PIN pengguna diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan
nasabah telah memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana
lewat Internet dengan cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat
kartu ATM masih di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain menekan tombol
yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut fasilitas Internet banking,
sehingga user ID dan password diketahui orang tersebut.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan password oleh seorang yang tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Kasus cybercrime ini merupakan jenis cybercrime uncauthorized access dan hacking-cracking. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).
3.2 Hukum yang
Mengatur Kejahatan Perbankan di Indonesia
Terungkapanya
beberapa kasus pada sejumlah bank di Indonesia yang diindifikasi telah
melakukan kejahatan di bidang perbankan atau lajimnya disebut kejahatan
perbankan. Yang dikategorikan sebagai kejahatan di bidang perbankan
berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan tidak memberikan
definisi yang tertentu tentang kejahatan perbankan. Undang-Undang No 10
Tahun 1998 tentang Perbankan hanya menetapkan Pasal 46 sampai dengan
Pasal 50A adalah kejahatan yang disebutkan pada Pasal 51 Undang-Undang
No 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998
tentang Perbankan mnyebutkan bahwa:
“Tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 ayat (1), Pasal 49, Pasal 50 dan Pasal 50 A adalah kejahatan”.
Definisi
kejahatan perbankan berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 1992
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 10 Tahiun 1998 tentang
Perbankan tidak memeberika definisi yang tertentu tentang kejahatan
perbankan.
Meski
tidak memberikan definisi tentang kejahatan perbankan, UU perbankan
menetapkan 13 definisi dari pasal 46 sampai dengan Pasal 50A. Ketiga
belas kejahatan perbankan tersebut dapat digolongkan kepada 4 macam
yaitu
- Kejahatan yang berakitan degan perizinan
- Kejahatanyang berkaitan degan rahasia bank
- Kejahatan yang berkaitan degan administrasi, pengawasan dan pembinaan.
- Kejahatan yang berkaitan dengan usaha bank
Dengan
meningkatnya kejahatan di bidang perbankan yang baik dilakukan oleh
pengurus-pengurus bank, bankir-bankir yang memanfaatkan bank yang
dikelolanya dijadikan alat untuk memperkaya diri sendiri atau
kepentingan diri sendiri sebagaimana contoh telah diuraikan sedikit
diatas maupun sebagai jawaban atas meningkatnya resiko yang dihadapi
oleh perbankan maka diperlukan suatu pengawasan dan
pembinaan yang baik terhadap bank yang merupakan kewenangan Bank
Indonesia dan juga penigkatan prinsip kehati-hatian oleh pihak bank
sendiri di dalam menjalankan usahanya.
BAB IV
KESIMPULAN
Dengan
meningkatnya kejahatan di bidang perbankan yang baik dilakukan oleh
pengurus-pengurus bank, bankir-bankir yang memanfaatkan bank yang
dikelolanya dijadikan alat untuk memperkaya diri sendiri atau
kepentingan diri sendiri sebagaimana contoh telah diuraikan sedikit
diatas maupun sebagai jawaban atas meningkatnya resiko yang dihadapi
oleh perbankan maka diperlukan suatu pengawasan dan
pembinaan yang baik terhadap bank yang merupakan kewenangan Bank
Indonesia dan juga penigkatan prinsip kehati-hatian oleh pihak bank
sendiri di dalam menjalankan usahanya.
DAFTAR PUSTAKA